Komentar lagi, kali ini soal UU ITE dan PORNOGRAFI, habis rame kayaknya.

Sebenarnya dua yang tidak berhubungan, tapi karena RUU ITE dijadikan UU, maka otomatis data elektronis dapat dijadikan bukti hukum. Web site yang mengandung content pornografi dapat dianggap ‘MEMBUAT, MENYIMPAN, dan MENYEBARKAN PORNOGRAFI’.
Termasuk WARNET, bisa kena pasal MENYEBARKAN PORNOGRAFI.
Komentar saya,
Pertama, Allah tidak menghendaki pameran kejahatan (LA YUHIBBUL JAHRA BI SYUU-I). Pornografi adalah salah satu kategorinya. Kategori lainnya, adalah berita kejahatan, sinetron yang menyajikan kejahatan, film yang menyajikan kejahatan, dan buku dan iklan yang mendorong orang melakukan kejahatan. Thus, dukung Hak Menerima Informasi yang Bermanfaat.
Kedua, ketika nabi Ibrahim meminta kepada Allah untuk memberikan kelimpahan pangan terhadap mereka yang beriman, Allah menegur, ‘Wa Man Kafara? Mereka juga kan berhak mendapat SEDIKIT kemelimpahan. Di sinilah, dalam kaitan dengan PORNOGRAFI, harus ada wadah buat mereka yang memang SUKA, entah gimana caranya, tapi juga menjamin Hak Menerima Informasi yang Bermanfaat bagi yang tidak SUKA. Misalnya, untuk masuk ke situs PORNO harus membaca kesepakatan, menjadi anggota, dll, alias harus ada upaya yang cukup susah.
Ketiga, sebenarnya yang dilarang itu adalah MENDEKATI JINA. Kalau sudah JINA, itu sih tinggal dicambuk saja. Untuk mengimplementasikan LARANGAN MENDEKATI JINA, maka memang harus ada mekanisme untuk membatasi informasi yang dapat mengarah kepada JINA. Bagaimanapun juga AL ILMU IMAMUL AMAL, Informasi adalah panglima gerak.
Saya justru melihatnya, bukan masalah situs porno lagi, tapi tayangan TV yang mendorong orang untuk mencari informasi pornografi itulah yang mesti diwaspadai.
Well, selamat atas terbitnya UU ini. Mudah-mudahan semua bisa lebih baik.


Leave a Comment